Diskursus Hukum Kodrat dan Problem Pascamodernitas
Abstract
Abstrak
Tulisan ini membahas persoalan diskursus Hukum Kodrat dalam dinamika konteks Pascamodernitas. Hal ini merupakan satu pokok penting baik secara filosofis maupun praktis, ketika kita berkaca dari polemik dan perdebatan yang selalu terjadi di seputar dasar legitimasi hukum dan makna kebenaran. Di sinilah gagasan tentang hukum kodrat masih menjadi hal yang penting untuk memotret ketegangan antara sikap anti-hukum dan pluralitas makna. Dengan menilik kembali problem yang khas dari konteks pascamodern sebagai latar, pembicaraan tentang hukum kodrat tidak bisa dibatasi hanya pada aspek formal-legal. Melainkan melangkah lebih jauh untuk membangun sikap terbuka pada berbagai diskursus dan usaha-usaha reinterpretasi yang beragam tentang makna kebenaran dan keadilan.
Kata-kata Kunci: Pascamodernitas, Hukum Kodrat, Diskursus, Makna.
Abstract
This article discussing on the problem of Natural Law discourse in the dynamic context of Posmodernity. There is a important matter, both philosophically and practically, when we look at the polemic and the dispute around the legitimacy foundation of law and the meaning of truth. In there, the thought about natural law still be an important issue to picturing the tention between the antinomian attitude and the plurality of meaning. By looking at the typical problem of postmodern context, the discourse about natural law can not be restricted just on the formal-legal aspect. But, step over, fartherly to build the open attitude to the discourses and the plural reinterpretation efforts on the meaning of truth and justice.
References
Elliott, Anthony. Contemporary Social Theory: an introduction, Routledge: Oxon, 2009.
Hardiman, F. Budi. “Aporia tentang Yang Adil: Jaques Derrida tentang Dekonstruksi Hukum”, dalam Filsafat Fragmentaris, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Haryatmoko. “Derrida yang membuat Resah: Rezim Dogmatis dan Kepastian”, dalam Majalah Basis, no. 11-12, Tahun ke-56, 2007.
Heidegger, Martin. “My Way to Phenomenology”, dalam On Time and Being, terj. Jian Stambaugh. New York, Evanston, San Francisco, London: Harper & Row, Publishers, 1972.
____________________. “The Onto-Theo-Logical Constitution of Metaphysics”. Dalam Identity and Difference. New York: Harper Torchbooks, 1974.
Kristanto, H. Dwi. Hukum Kodrat Dalam Pemikiran St. Thomas Aquinas, Diktat Kuliah Pertemuan 4, 2020.
Liederbach, Mark. "Natural Law and the Problem of Postmodern Epistemology," Liberty University Law Review: Vol. 2: Iss. 3, 2008.
Magnis-Suseno, Franz. “Rasionalitas, Komunikasi, Bahasa: Pengertian Kunci dalam pemikiran Jürgen Habermas”, dalam Pijar-Pijar Filsafat: Dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan, dari Adam Müller ke Postmodernisme, Yogyakarta: Kanisius, 2005.
Nugroho, Ito-Prajna. “Husserl: Menggugat Kesadaran Manusia Modern”, dalam Majalah Basis, No. 09-10, Tahun ke-66, 2017.
Smith, Philip and Alexander Riley. 2009. Cultural Theory: An Introduction. Malden, Oxford: Blackwell Publishing.
Spiegelberg, Herbert. Phenomenological Movement: A Historical Introduction. Martinus Nijhof: The Hague, 1970.
Sugiharto, I Bambang. Postmodernisme: Tantangan bagi Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Tandyanto, Yulius. “Heidegger menyandera Nietzsche?”, dalam Majalah Basis, Nomor 07-08, Tahun ke-67, 2018.
Wibowo, A. Setyo. 2017. Gaya Filsafat Nietzsche, Yogyakarta: Kanisius, 2017.